Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.55 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 91 Tahun 2011 Tentang Penyelengggaraan Perkeretaapian Khusus
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1574 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Oktober 2014 |
| Pejabat Pengundangan |