Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.55 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 91 Tahun 2011 Tentang Penyelengggaraan Perkeretaapian Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.55
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 91 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1574
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan