Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 77 Tahun 2021 Tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 77
Tahun2021
TentangKOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA ANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DI JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 September 2021
Pejabat yang MenetapkanBUDI KARYA SUMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1068
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 September 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO