Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.9 Tahun 2016 Tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.9
Tahun2016
TentangKRITERIA DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN ANGKUTAN UDARA PERINTIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan65
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 2016
Pejabat Pengundangan