Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen)
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1343 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan |