Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm1 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM1
Tahun2017
TentangRencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan115
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Januari 2017
Pejabat Pengundangan