Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm10 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM10
Tahun2012
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan133
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Februari 2012
Pejabat Pengundangan