Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm10 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM10
Tahun2018
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan264
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Februari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum