Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 297 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Februari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM75 Tahun 2015 Tentang Enyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM75 Tahun 2015 Tentang Enyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM75 Tahun 2015 Tentang Enyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas