Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm110 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM110
Tahun2018
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 November 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1555
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 November 2018
Pejabat Pengundangan