Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm132 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM132
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1295
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan