Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM14
Tahun2016
TentangMEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS DAN BAWAH PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan106
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Januari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum