Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm15 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 6 Tahun 2013 Tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM15
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2013 TENTANG JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan492
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2014
Pejabat Pengundangan