Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm15 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 306 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Februari 2017 |
Pejabat Pengundangan |