Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm2 Tahun 2015 Tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM2
Tahun2015
TentangWEWENANG, PENDELEGASIAN WEWENANG,
DAN PEMBERIAN KUASA BIDANG KEPEGAWAIAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan32
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Januari 2015
Pejabat Pengundangan