Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm21 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm. 20 Tahun 2011 Tentang Akreditasi Badan Hukum Atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM21
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM. 20 TAHUN 2011 TENTANG AKREDITASI BADAN HUKUM ATAU LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan981
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2014
Pejabat Pengundangan