Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm21 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM21
Tahun2020
TentangTARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN KELAS EKONOMI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8538
Jumlah diDownload170
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan463
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2020
Pejabat Pengundangan