Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm31 Tahun 2014 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM31
Tahun2014
TentangTARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1154
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan