Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm31 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 113 Tahun 2017 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM31
Tahun2018
TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan541
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 April 2018
Pejabat Pengundangan