Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm37 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM37
Tahun2015
TentangSTANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN LAUT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan276
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Februari 2015
Pejabat Pengundangan