Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm38 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 71 Tahun 2013 Tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM38
Tahun2018
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan614
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Mei 2018
Pejabat Pengundangan