Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm39 Tahun 2014 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM39
Tahun2014
TentangKRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1331
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 September 2014
Pejabat Pengundangan