Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm39 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM39
Tahun2018
TentangTata Cara dan Formulasi Perhitungan Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan615
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Mei 2018
Pejabat Pengundangan