Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM40
Tahun2018
TentangPenggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan616
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Mei 2018
Pejabat Pengundangan