Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm47 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM47
Tahun2014
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1571
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan