Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm5 Tahun 2014 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM5
Tahun2014
TentangTARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan281
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Maret 2014
Pejabat Pengundangan