Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM5
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 25 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Januari 2015
Pejabat Pengundangan