Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm53 Tahun 2014 Tentang Penanganan dan Tindaklanjut Pengaduan Pelanggaran (whistleblower) di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM53
Tahun2014
TentangPENANGANAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWER) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1644
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan