Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm58 Tahun 2014 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM58
Tahun2014
TentangTARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1811
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 November 2014
Pejabat Pengundangan