Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm68 Tahun 2014 Tentang Keringanan Pembayaran Biaya Penggunaan Transportasi Jasa Angkutan Penumpang Milik Negara Bagi Veteran Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM68
Tahun2014
TentangKERINGANAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGUNAAN TRANSPORTASI JASA ANGKUTAN PENUMPANG MILIK NEGARA BAGI VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1849
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Desember 2014
Pejabat Pengundangan