Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm75 Tahun 2018 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM75
Tahun2018
TentangKriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1066
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan