Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm91 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM91
Tahun2011
TentangPENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan910
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2011
Pejabat Pengundangan