Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm91 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 51 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2011 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2014 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |