Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm97 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM97
Tahun2016
TentangSTANDAR PELAYANAN PADA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA SENTANI JAYAPURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1192
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Agustus 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum