Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm98 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM98
Tahun2011
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 63 TAHUN 2011 TENTANG KRITERIA, TUGAS DAN WEWENANG INSPEKTUR PENERBANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan777
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Desember 2011
Pejabat Pengundangan