Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Seluas + 3.742.120 Ha

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor44
Tahun2005
TentangPENUNJUKAN KAWASAN HUTAN DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA SELUAS + 3.742.120 HA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November -0001
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1150
Jumlah diDownload