Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor6
Tahun2026
TentangTata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 April 2026
Pejabat yang MenetapkanRAJA JULI ANTONI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat12
Jumlah diDownload10
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan238
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 April 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA