Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/menhut-ii/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/menhut-ii/2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) dalam Hutan Alam, Iuphhk Restorasi Ekosistem, Atau Iuphhk Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 663 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Juni 2012 |
| Pejabat Pengundangan |