Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Deliniasi Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman industri dalam Hutan Tanaman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.3/MENHUT-II/2008
Tahun2008
TentangDELINIASI AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN
INDUSTRI DALAM HUTAN TANAMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November -0001
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5942
Jumlah diDownload