Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2014 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 27 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Januari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |