Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 377 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 05 Agustus 2010 |
| Pejabat Pengundangan |