Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/menhut-v/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
| Nomor | P.37/MENHUT-V/2010 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 Agustus 2010 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9440 |
| Jumlah diDownload | 234 |
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 389 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 Agustus 2010 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan