Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Kehutanan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.45/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 Juli 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 952 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Juli 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu Ii
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/MENHUT-II/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/MENHUT-II/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Tata Naskah Kearsipan Kementerian Kehutanan