Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1076 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Agustus 2014 |
| Pejabat Pengundangan |