Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.55/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangIZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1228
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 September 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum