Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) dalam Hutan Alam, Iuphhk Hutan Tanaman Industri Atau Iuphhk Restorasi Ekosistem Pada Hutan Produksi
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 72 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Januari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |