Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.91/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 September 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 694 |
Jumlah diDownload | 240 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1498 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Oktober 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara