Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.91/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangPENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat694
Jumlah diDownload240
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1498
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum