Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1031/menkes/per/v/2011 Tahun 2011 Tentang Batas Maksimal Cemaran Radioaktif dalam Pangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor1031/MENKES/PER/V/2011
Tahun2011
TentangBATAS MAKSIMAL CEMARAN RADIOAKTIF DALAM PANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Mei 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan345
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juni 2011
Pejabat Pengundangan