Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor18
Tahun2023
TentangKEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 April 2023
Pejabat yang MenetapkanBUDI G. SADIKIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan327
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA