Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor2
Tahun2026
TentangPedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Februari 2026
Pejabat yang MenetapkanBUDI G. SADIKIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan172
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Maret 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA