Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor20
Tahun2019
TentangPENYELENGGARAAN PELAYANAN TELEMEDICINE ANTAR FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan890
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Agustus 2019
Pejabat Pengundangan